Idul Fitri sudah datang

Idul Fitri sudah datang

Idul Fitri sudah datang moment terkumpul dengan kerabat sering jadi momen pertemuan antara kerabat sehabis demikian lama tidak bertemu. Momen persahabatan itu tidak tidak sering jadi dini ketertarikan kepada kerabat sepupu yang tidak sering ditemui ataupun terkini awal kali ditemui.

Ketertarikan itu juga bisa bertumbuh jadi suatu kemauan buat menikahi sepupu. Lalu, bolehkah menikahi sepupu sendiri dalam Islam? Yang dikategorikan selaku mahram ataupun orang yang tidak bisa dinikahi merupakan bunda, anak wanita, kerabat wanita, bibi ataupun kerabat wanita dari pihak papa ataupun bunda, keponakan, bunda sepersusuan, anak kualon, serta menantu.

Perihal ini begitu juga didasarkan pada Al- Qur’ an:

Idul Fitri sudah datang

” Diharamkan atas kalian menikahi Ibu- ibumu, anak- anakmu yang wanita, saudara- saudaramu yang wanita, saudara- saudara ayahmu yang wanita, saudara- saudara ibumu yang wanita, kanak- kanak wanita dari saudara- saudaramu yang pria, kanak- kanak wanita dari saudara- saudaramu yang wanita, ibu- ibumu yang menyusui kalian, saudara- saudara perempuanmu sesusuan, ibu- Ibu istrimu( mertua), kanak- kanak wanita dari istrimu( anak kualon) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang sudah kalian campuri, namun bila kalian belum aduk dengan istrimu itu( serta telah kalian ceraikan) hingga tidak berdosa kalian menikahinya, serta diharamkan bagimu istri- istri anak kandungmu( menantu) serta diharamkan mengakulasi dalam perkawinan 2 wanita yang berkeluarga, melainkan yang sudah terjalin pada era dulu sekali, sangat Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengasih.”( An- Nisa’ bagian 23)

Diperbolehkannya menikahi sepupu sendiri dalam Islam pula diperkuat dalam Al- Quran yang maksudnya:

Hai Rasul, sebetulnya Kita sudah melegalkan bagimu isteri- isterimu yang sudah kalian bagikan abang kawinnya serta hamba sahaya yang kalian punya yang tercantum apa yang kalian dapat dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, serta( begitu pula) kanak- kanak wanita dari kerabat pria bapakmu, kanak- kanak wanita dari kerabat wanita bapakmu, kanak- kanak wanita dari kerabat pria ibumu serta kanak- kanak wanita dari kerabat wanita ibumu yang ikut memindahkan bersama kalian serta wanita mukmin yang memberikan dirinya pada Rasul jika Rasul ingin mengawininya, selaku pengkhususan bagimu, bukan buat seluruh orang mukmin. Sebetulnya Kita sudah mengenali apa yang Kita wajibkan pada mereka mengenai isteri- isteri mereka serta hamba sahaya yang mereka punya biar tidak jadi kekecilan bagimu. Serta merupakan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengasih.( Al- Ahzab bagian 50)

Dari penjelasan 2 pangkal di atas, dapat kita raih kesimpulan

kalau hukum menikahi sepupu dalam Islam itu diperbolehkan, andaikan cocok dengan arahan.

Viral indonesia pemain bola akan menang => https://batam.pro/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *